Masyarakat Prihatin Atas Penahanan Ketum KONI DKI
Menyikapi kasus hukum yang menimpa Ketua Umum (Ketum) KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia, Jumat (5/9), pengurus dan masyarakat olahraga ibu kota menyatakan keprihatinannya.
Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menghakimi Winny Erwindia. Karena kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah
Winny Erwindi
a ditahan oleh penyidik Kejaksaa Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi saat menjabat Direktur Bank DKI pada tahun 2008. Meski begitu, pengurus KONI DKI akan tetap mentaati, menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung."Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menghakimi Winny Erwindia. Karena kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Icuk Sugiarto, Wakil Ketua Umum I KONI DKI Jakarta, Jumat (5/9).
KONI DKI Diminta Bentuk Tim KhususIa mengatakan, kasus yang menimpa Winny Erwindia harus dipisahkan antara masalah hukum dan olahraga. "Sebab, proses hukum yang sedang dijalani oleh Ibu Ketum KONI tidak berkaitan dengan olahraga DKI. Peristiwa terjadi pada 2008 saat beliau menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI," katanya.
Dikatakan Icuk, sejak Winny Erwindia memimpin KONI DKI Jakarta pada tahun 2009 hingga saat ini sudah banyak kemajuan yang dialami. Baik dari segi organisasi maupun prestasi.
"DKI Jakarta berhasil menjadi juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, serta menempatkan DKI sebagai penyumbang atlet terbanyak pada setiap kegiatan multi event yang diikuti Indonesia seperti SEA Games, Asian Games, maupun Olimpiade," kata mantan bintang Bulutangkis Indonesia ini.
Namun, Icuk menambahkan, KONI DKI akan tetap bekerja seperti biasa selama Winny Erwindia menjalani proses hukum. "Kepengurusan dijalankan secara kolektif kolegial, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di orgasasi KONI DKI," tandasnya.